MK Tolak Permohonan Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis, Sebut Tidak Beralasan Hukum
Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan ke MK November 2020 mengenai legalisasi ganja medis
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Tangkapan layar Twitter @andienaisyah via Tribunnews
Foto seorang ibu bersama bayinya di dalam stroller saat CFD di Bundaran HI, Jakarta dengan membawa banner anaknya butuh ganja medis. Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.
Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis
Rekomendasi untuk Anda