MK Tolak Permohonan Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis, Sebut Tidak Beralasan Hukum
Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan ke MK November 2020 mengenai legalisasi ganja medis
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Putusan ini terkait permohon uji materi legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Permohonan ini diajukan Santi Warastuti yang memiliki anak mengidap mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Baca juga: Kejaksaan RI Hentikan 1.343 Kasus Melalui Keadilan Restoratif untuk Maksimalkan Pemulihan Korban
Pika mengidap cerebral palsy yang membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.
Pemohon uji materi mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.
Oleh karenanya, mereka ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.
Empat pemohon antara lain yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Naifah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.
Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.
Bunyi Putusan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyebut permohonan ditolak untuk seluruhnya.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.
Baca juga: Tanggapan Pakar Kesehatan Soal Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.
Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis