Berita Bima

Diduga Beda Pilihan Saat Pilkades, Ibu Guru MTs di Wera Bima Ini Dipecat Melalui Pesan WA

seorang ibu guru yang telah mengabdi puluhan tahun di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nunggu Kecamatan Wera Kabupaten Bima, dipecat.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
RCTI PLUS
aplikasi pesan WhatsApp 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dampak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), masih saja bermunculan.

Kali ini, seorang ibu guru yang telah mengabdi puluhan tahun di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nunggu Kecamatan Wera Kabupaten Bima, dipecat.

Pemecatannya pun tidak melalui pemanggilan atau surat pemberitahuan resmi, tapi hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Assalamualaikum,,, banyak maaf Ibu Erni untuk semester ini tidak ada jamnya karena siswa kita sangat kurang dan kelasnya juga sudah dikurangi,,, lemboade,,, " isi pesan singkat Kepala Sekolah MTs Nunggi, Abdul Munir.

Baca juga: Rusak Kantor Desa Saat Pilkades, Belasan Warga di Bima Ditangkap

Pesan singkat itu dikirim langsung oleh Erni, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/7/2022).

Erni mengaku, menerima pesan itu pada 17 Juli 2022 sekira pukul 20.25 WITA.

"Saya kaget tiba-tiba terima WA pak kepsek begitu," akunya.

Ditanya penyebab, Erni pun mengaku tidak tahu dan tidak pernah menimbulkan masalah selama ini.

Baca juga: Pilkades Serentak 57 Desa di Bima Tuntas, 2 Cakades Perempuan Menang Telak

Akan tetapi ia menduga, ini berkaitan dengan pemilihan kepala desa.

Sebelumnya, sang kepsek sempat meminta Erni untuk mencoblos satu pasangan Cakades di desa setempat.

Erni juga diberitahu, cara mencoblos agar bisa dibedakan dengan orang lain, hingga kemudian difoto dan dikirim kepada sang kepsek hasil coblosan tersebut sebagai bukti.

"Jadi diarahkan saya, nyoblosnya pada bagian apa dan dua titik. Biar beda dengan yang lain. Terus harus difoto dan dikirim. Pesan itu dikirim tanggal 5 Juli," bebernya.

Baca juga: Kantor Desa di Bima Dirusak Buntut Kisruh Pilkades, Warga Curiga Terjadi Kecurangan

Namun Erni tidak mengikuti apa arahan kepala sekolah tersebut, karena merasa memilih Cakades adalah hak demokrasinya.

Kemudian pada tanggal 15 Juli lanjut Erni, ada rapat pembagian Tugas Dewan Guru yg seharusnya melibatkan semua tenaga pengajar dan biasanya di share melalui WAG sekolah.

Namun kali ini hanya dihubungi secara perorangan, oleh pihak sekolah dan lagi-lagi Erni tidak mendapat pemberitahuan tentang itu.

"Hingga akhirnya saya dapat pesan singkat tidak dapat jam ngajar itu," tandasnya.

Baca juga: Pilkades di Bima Ricuh, Warga Lempari Kantor Desa Bajo, 1 Orang Luka-luka

Ia mengaku, sudah mengabdi di MTs Nunggi hampir 10 tahun.

Bahkan beberapa tahun setelah mengajar pada tahun 2002, Erni langsung diangkat menjadi Wali Kelas.

Selama mengabdi di MTs Nunggi, tidak ada hal-hal yang merugikan atau melanggar aturan yang dilakukan.

Bahkan setiap tahun ajaran baru, Erni tetap mencari siswa untuk didaftarkan di sekolah tersebut.

"Jika alasannya karena siswa kurang dan kelas dikurangi, kenapa hanya saya saja yang diberhentikan? Guru yang baru-baru masuk, tidak dipecat? Ini yang janggal," pungkasnya.

Sementara itu, Kepsek MTs Nunggi Abdul Munir yang dikonfirmasi via ponsel, membantah jika Erni dipecat.

"Kita tidak mengeluarkan, tetapi non jam tuk satu semester ini. Karena beberapa guru tidak membawa murid baru tuk tahun pelajaran 2022 dan 2023," jawab Abdul Munir via pesan singkat WhatsApp.

Ia juga mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dewan guru MTs Nunggi pada tanggal 15 Juli 2022.

"Insya Allah semester genap akan kita panggil tuk ngajar kembali," tandasnya.

Ditanya apakah keputusan ijin berkaitan dengan Pilkades?

Dengan tegas Abdul Munir mengatakan, tidak ada kaitannya.

"Tidak ada," jawabnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved