Cek Lokasi Vaksinasi di Bandara Lombok, Aturan Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai Hari Ini
Simak lokasi vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok untuk menaati aturan naik pesawat wajib vaksin booster
TRIBUNLOMBOK.COM – Aturan naik pesawat wajib vaksin booster berlaku mulai hari ini Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, aturan baru ini yakni Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat) aturan perjalanan dalam negeri.
Sedangkan, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat) untuk perjalanan luar negeri.
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022, Ini Lokasi Vaksinasi di Bandara Lombok
Simak lokasi vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok untuk menaati aturan naik pesawat wajib vaksin booster.
Manajer Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto kepada TribunLombok.com, Rabu, (13/7/2022) mengatakan, untuk mengakomodasi penumpang yang hendak melaksanakan vaksin booster, Bandara Lombok Zainuddin Abdul Madjid menyediakan titik vaksinasi Covid-19.
"Layanan vaksinasi booster ini sudah tersedia sejak tanggal 6 Juli 2022 setiap hari pukul 09.00-14.00 WITA," jelasnya.
Arif menambahkan, layanan vaksin booster di Bandara Lombok ini bisa dilakukan di area lobby terminal keberangkatan.
Aturan Lengkap Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster
Aturan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Nomor 22 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kemenhub pun menyesuaikan aturan untuk dipedomani penyedia transportasi pesawat terbang, kereta api, bus, dan kapal laut tentang syarat vaksin booster.
Berdasarkan aturan itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
Baca juga: Syarat Vaksinasi Booster di Bandara Lombok, Siapkan Cukup Waktu agar Tidak Ketinggalan Pesawat

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” ucap Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
(TribunLombok.com)