Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022, Ini Lokasi Vaksinasi di Bandara Lombok

Untuk mengakomodasi penumpang yang hendak melaksanakan vaksin booster, Bandara Lombok Zainuddin Abdul Madjid menyediakan titik vaksinasi Covid-19

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Seorang penumpang berbincang dengan petugas keamanan di area lobby terminal keberangkatan Bandara Lombok, Rabu (13/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah membuat aturan baru wajib vaksin booster untuk pengguna transportasi yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Aturan penumpang untuk naik pesawat wajib vaksin booster ini mulai berlaku mulai 17 Juli 2022.

Untuk mengakomodasi penumpang yang hendak melaksanakan vaksin booster, Bandara Lombok Zainuddin Abdul Madjid menyediakan titik vaksinasi Covid-19.

"Layanan vaksinasi booster ini sudah tersedia sejak tanggal 6 Juli 2022 setiap hari pukul 09.00-14.00 WITA," jelas Manajer Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto kepada TribunLombok.com, Rabu, (13/7/2022).

Baca juga: Beragam Sebab Harga Tiket Pesawat ke Lombok Naik, dari Harga Avtur sampai Ketersediaan Armada

Arif menambahkan, layanan vaksin booster di Bandara Lombok ini bisa dilakukan di area lobby terminal keberangkatan.

Sebelumnya, Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

operator bandara, pelabuhan dan terminal diminta untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri memuat aturan pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca juga: Tren Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di BIZAM Tetap Stabil Meski Harga Tiket Pesawat Mahal

Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved