Syarat Vaksinasi Booster di Bandara Lombok, Siapkan Cukup Waktu agar Tidak Ketinggalan Pesawat
Syarat mendapatkan vaksinasi ini harus merupakan penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid membuka layanan vaksinasi Covid-19 dosis booster.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengungkapkan, hal ini dilakukan guna mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.
Layanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19.
Layanan vaksinasi ini hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022, Ini Lokasi Vaksinasi di Bandara Lombok
Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna.
Sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.
Berada di area lobby keberangkatan Bandara Lombok, layanan ini buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA.
"Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram," jelas Nugroho Jati dalam keterangan tertulis resmi.
Nugroho Jati menambahkan syarat mendapatkan vaksinasi ini harus merupakan penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua.
Untuk vaksin dosis ketiga (booster), harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah 3 (tiga) bulan.
Baca juga: Beragam Sebab Harga Tiket Pesawat ke Lombok Naik, dari Harga Avtur sampai Ketersediaan Armada
Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit.
"Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan," pungkasnya.
(*)