Kapal PMI asal NTB Tenggelam
4 Anggota Sindikat Berbagi Peran Rekrut PMI asal NTB yang Jadi Korban Kapal Tenggelam di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang ini berasal dari NTB
TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi menangkap 4 orang anggota sindikat perdagangan orang PMI ilegal asal NTB.
Adapun 4 pelaku ini merekrut warga NTB untuk menjadi PMI, kemudian mengirim korban menggunakan kapal dari Batam ke Malaysia.
kemudian kapal PMI asal NTB ini tenggelam di perairan Batam Kamis (16/6/2022) lalu.
30 orang penumpang jadi korban kapal PMI tenggelam di perairan Batam, 23 orang ditemukan selamat, 1 orang meninggal dunia, dan 6 orang sisanya masih dinyatakan hilang.
Baca juga: Update Kapal PMI Tenggelam di Batam, 4 Warga NTB Ditangkap atas Kasus Perdagangan Orang
Polisi akhirnya menangkap 4 orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan orang dengan korban warga NTB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang ini berasal dari NTB.
"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing," sebut Nugroho, Kamis (14/7/2022) dikutip dari TribunBatam.id.
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Aman Sentosa, Hasan Maulana, Tohri, dan Ahmad Dani alias Jun.
Keempat pelaku diduga menyelundupkan PMI asal NTB yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa Batam pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Peran 4 Orang Tersangka
Tersangka Aman Sentosa berperan sebagai perekrut empat orang calon PMI.
Tersangka Hasan Maulana juga berperan sebagai perekrut lima orang calon PMI.
Tersangka Tohri bertugas berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Batam, termasuk proses pemberangkatan dari NTB ke Batam.
Sedangkan tersangka Ahmad Dani berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam.
Baca juga: Delapan Pekerja Migran Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan ke NTB
Tidak hanya itu, Ahmad Dani juga bertugas berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah handphone milik pelaku, beberapa tiket pesawat dari Lombok ke Batam dan sejumlah buku rekening pelaku.
Keempat pelaku disangkakan melanggar UU RI tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 5 tahun, Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Tangkap Empat Pelaku di Balik Insiden Kapal PMI Tenggelam di Batam, Juni Lalu