Kapal PMI asal NTB Tenggelam
Update Kapal PMI Tenggelam di Batam, 4 Warga NTB Ditangkap atas Kasus Perdagangan Orang
Muncul 4 nama yang diduga terlibat dari proses perekrutan PMI asal NTB ini, sampai ke pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur tersebut
TRIBUNLOMBOK.COM - Dalang di balik perekrutan dan pengiriman PMI ilegal asal NTB ke Malaysia akhirnya terkuak.
Polisi akhirnya menangkap 4 orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan orang dengan korban warga NTB.
Kasus perdagangan orang ini menyeruak setelah kapal PMI asal NTB tenggelam di perairan Batam, Juni 2022 lalu.
Sebanyak 30 PMI asal NTB hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal.
Baca juga: Delapan Pekerja Migran Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan ke NTB
Setelah diselidiki, akhirnya muncul 4 nama yang diduga terlibat dari proses perekrutan PMI asal NTB ini, sampai ke pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap pada Juni 2022.
Sedangkan satu pelaku ditangkap pada awal Juli 2022.
"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing," sebut Nugroho, Kamis (14/7/2022) dikutip dari TribunBatam.id.
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Aman Sentosa, Hasan Maulana, Tohri dan Ahmad Dani alias Jun.
Para pelaku ditangkap di NTB di waktu dan tempat terpisah.
Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: 23 PMI asal Lombok Korban Selamat Kapal Tenggelam di Batam Tak Punya Uang untuk Pulang
Keempat pelaku diduga menyelundupkan PMI asal NTB yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa Batam pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Kapal itu mengangkut 30 orang.
Pada kejadian tersebut 23 orang selamat, sementara satu jenazah ditemukan Polis Marine Singapura dan enam korban hingga kini belum ditemukan.
(TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Tangkap Empat Pelaku di Balik Insiden Kapal PMI Tenggelam di Batam, Juni Lalu