Kapal PMI asal NTB Tenggelam
4 Anggota Sindikat Berbagi Peran Rekrut PMI asal NTB yang Jadi Korban Kapal Tenggelam di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang ini berasal dari NTB
Editor:
Wahyu Widiyantoro
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Polresta Barelang merilis kasus tindak pidana perdagangan orang PMI asal NTB korban kapal tenggelam di perairan Batam, Kamis (14/7/2022). 4 orang warga NTB ditangkap diduga anggota sindikat.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah handphone milik pelaku, beberapa tiket pesawat dari Lombok ke Batam dan sejumlah buku rekening pelaku.
Keempat pelaku disangkakan melanggar UU RI tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 5 tahun, Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Tangkap Empat Pelaku di Balik Insiden Kapal PMI Tenggelam di Batam, Juni Lalu