Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Tempat Ditangkapnya Anak Kiai Jombang Agar Santri Bisa Belajar Lagi

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasannya batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). Kemenag batal mencabut izin ponpes Shiddiqiyyah Jombang. 

Dalam Pasal 2 UU tersebut, terdapat azas pesantren yang dikenal dengan istilah Ruhul Ma'had yang di dalamnya terdapat azas kemaslahatan.

Tak hanya itu, bantuan dana operasional di tempat tersebut juga dihentikan sementara.

Menurut Anam, bantuan itu rutin dicairkan setiap satu semester.

Baca juga: Profil Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Berkecimpung di Dunia Musik

Anam menambahkan, dana yang diterima ponpes setara dengan bantuan BOS yang ditangani pusat.

"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat," ujar Anam.

"Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan," pungkasnya dikutip dari TribunJatim.

Kronologi Pengepungan Ponpes Shiddiqiyah

Polisi mendatangi ponpes tersebut pada hari Kamis (7/7/2022) sekira pukul 08.00 WITA seperti dikutip dari TribunJatim.

Aparat yang datang ke tempat tersebut merupakan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Izin Pesantren Dicabut dan Bantuan Operasional Dihentikan

Setibanya di sana, polisi sempat mengalami beberapa kendala.

Kendala pertama adalah adanya ratusan simpatisan MSA.

Ratusan orang tersebut dianggap menghalangi upaya jemput paksa anak kiai Jombang.

Walhasil, polisi mengamankan 320 orang simpatisan MSA secara bertahap.

Polisi menambahkan, beberapa diantara para simpatisan itu ada yang masih anak-anak.

Selain itu, petugas juga terkendala dengan luasnya bangunan ponpes tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved