Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Tempat Ditangkapnya Anak Kiai Jombang Agar Santri Bisa Belajar Lagi
Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasannya batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, terdapat azas pesantren yang dikenal dengan istilah Ruhul Ma'had yang di dalamnya terdapat azas kemaslahatan.
Tak hanya itu, bantuan dana operasional di tempat tersebut juga dihentikan sementara.
Menurut Anam, bantuan itu rutin dicairkan setiap satu semester.
Baca juga: Profil Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Berkecimpung di Dunia Musik
Anam menambahkan, dana yang diterima ponpes setara dengan bantuan BOS yang ditangani pusat.
"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat," ujar Anam.
"Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan," pungkasnya dikutip dari TribunJatim.
Kronologi Pengepungan Ponpes Shiddiqiyah
Polisi mendatangi ponpes tersebut pada hari Kamis (7/7/2022) sekira pukul 08.00 WITA seperti dikutip dari TribunJatim.
Aparat yang datang ke tempat tersebut merupakan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang.
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Izin Pesantren Dicabut dan Bantuan Operasional Dihentikan
Setibanya di sana, polisi sempat mengalami beberapa kendala.
Kendala pertama adalah adanya ratusan simpatisan MSA.
Ratusan orang tersebut dianggap menghalangi upaya jemput paksa anak kiai Jombang.
Walhasil, polisi mengamankan 320 orang simpatisan MSA secara bertahap.
Polisi menambahkan, beberapa diantara para simpatisan itu ada yang masih anak-anak.
Selain itu, petugas juga terkendala dengan luasnya bangunan ponpes tersebut.