Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Tempat Ditangkapnya Anak Kiai Jombang Agar Santri Bisa Belajar Lagi

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasannya batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). Kemenag batal mencabut izin ponpes Shiddiqiyyah Jombang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Kemenag sempat mencabut izin operasional Ponpes tersebut lantaran kasus pencabulan anak kiai Jombang berinisial MSAT alias Bechi (41).

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasan pihaknya mengambil keputusan tersebut.

Kemenag sendiri mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Empat hari kemudian atau pada Senin (11/7/2022), pencabutan izin tersebut dibatalkan.

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin seperti dikutip dari Kompas.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar para santri bisa kembali belajar di ponpes tersebut.

Kemenag juga ingin memberikan kepastian status para santri kepada orangtuanya.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sempat mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Profil Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Berkecimpung di Dunia Musik

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim As'adul Anam menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menurutnya, kemaslahatan, kemanfaatan dan perbuatan baik dari pesantren tersebut telah hilang akibat dari kasus ini.

"Oleh karena itu, sudah layak kalau kemudian izin operasional pondok pesantren (Shiddiqiyyah) itu dicabut," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

"Jadi bukan dibekukan, tapi dicabut," imbuhnya Anam saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Anam menambahkan, dasar pencabutan izi tersebut telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved