Berita Kota Mataram
Undikma Berhentikan Sementara 8 Mahasiswa yang Dilaporkan ke Kepolisian
Undikma memberhentikan sementara delapan mahasiswa yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan fasilitas kampus.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memberhentikan sementara delapan mahasiswa yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan fasilitas kampus.
Pemberhentian itu berdasarkan SK Rektor Undikma Nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022 tentang Pemberhentian Sementara Menjadi Mahasiswa dan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Undikma.
SK Rektor tersebut memuat tiga poin keputusan yakni:
Pertama, memberhentikan sementara sebagai mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma terhadap nama-nama mahasiswa dan Nomor Induk Mahsiswa (NIM) sebagai berikut:
Baca juga: Undikma Buka Peluang Damai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan ke Polisi karena Rusak Fasilitas Kampus
1. Andri Sahria
2. Sapriadi
3. Habibi
4. Andri
5. Anang Lestari Putra
6. Rohim Saputra
7. Raju Ulum
8. M. Agus Salim
Baca juga: Penelitian Kebugaran Fisik Mahasiswa Undikma Libatkan Pebasket SMPN 13 Mataram, Apa Manfaatnya?
Kedua, terhadap mahasiswa yang telah diberhentikan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas baik di dalam lingkungan Undikma atas nama Undikma dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dan administratif sampai perkara tersebut berkekuatan hukum.
Ketiga, keputusan Rektor Undikma ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Undikma Doktor Irpan Suriadinata.
Ia menjelaskan bahwa dasar penerbitaan SK Rektor Undikma ihwal dugaan pengerusakan fasilitas kampus tersebut yakni ke delapan mahasiswa yang bersangkutan kita telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, dasarnya penetapan tersangka," katanya kepada TribunLombok pada Senin siang, (11/7/2022).
Baca juga: Tujuh Mahasiswa Undikma Dilaporkan Rektor ke Polisi, Almuni Desak Laporan Dicabut
Lebih jauh, pihaknya kini tengah melakukan komunikasi lanjutan dengan ke delapan mahasiswa.
"Baru kita oke mengenai penyelesaian perkara pidananya melalui perdamaian. Soal pemberhentian kita masih proses komunikasi," paparnya.
Pihaknya mengaku masih membuka jalan perdamaian tekait penyelesaian masalah kasus ini.
Terpisah, Habibi salah seorang mahasiswa yang dilaporkan membenarkan ihwal pemberhentian dirinya dan 7 orang rekannya itu.
"Iya benar, kami diberhentikan sementara," katanya.
Setelah terbitnya SK Rektor tersebut, ke delapan mahasiswa yang dilaporkan mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak kampus.
"Sudah komunikasi, cuman kita disuruh tunggu retorative justice (RJ) Baru dikomunikasi kembali terkait pemberhentian sementara," jelas Habibi.
(*)