Belum Vaksin Booster Dilarang Naik Pesawat Sebelum Tes PCR/Antigen Per Juli 2022, Simak Aturannya

Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19

Dok.PT AP I Bandara Lombok
Para penumpang menunggu kedatangan pesawat di ruang tunggu Bandara Lombok. Bagi penumpang pesawat maupun transportasi umum lainnya yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kini memperketat pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah.

Bahkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang
ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.

Hal itu berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Terakhir berdasarkan update 10 Juli 2022, kasus Covid-19 seluruh Indonesia tercatat 2.576 kasus baru.

Baca juga: Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Kapal Laut Wajib Vaksin Booster Juli 2022

DKI Jakarta menyumbang 1.675 kasus baru ada 13 provinsi yang tidak memiliki kasus baru alias nol kasus.

Di antaranya adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Gorontalo, hingga Papua Barat.

Provinsi NTB mencatat 3 kasus baru Covid-19 per 10 Juli 2022.

Untuk itu, dapat disimak aturan lengkap yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengenai syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19.

Berikut ini daftar tindakan pemantauan aturan naik pesawat wajib vaksin booster.

1. Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksan a bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

3. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

4. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak
menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Kemenhub Susun Aturan Baru Masukkan Syarat Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

6. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petu gas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

7. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Protokol Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

Baca juga: Makna Idul Adha 2022 bagi Presiden Jokowi: Ketauhidan untuk Tebar Kebaikan dan Kebahagiaan pada Umat

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;

b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Baca juga: Siap-siap, Aturan Baru Masuk Mal Wajib Vaksin Booster akan Berlaku dalam Waktu 2 Minggu Lagi

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Covid-19 per 10 Juli 2022: Ada 2.576 Kasus Baru, DKI Jakarta Terbanyak

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved