Tetapkan 5 dari 320 Simpatisan Bechi Sebagai Tersangka, Polisi: Siram Kopi Panas dan Tabrak Petugas
Polisi mengamankan 5 simpatisan Mas Bechi, anak kiai Jombang dan tersangka pencabulan. Mereka disebut siram air panas hingga tabrak petugas.
Lalu, ada tersangka yang menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha dengan kopi panas.
Selain itu, ada juga yang menghalangi polisi menggunakan kekerasan.
Tersangka terakhir diamankan karena memprovokasi massa seperti dikutip dari TribunJatim.
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
Baca juga: Nasib Bechi Anak Kiai Jombang Seusai Dijebloskan ke Sel, Kondisi Psikologi Hingga Diperlakukan Sama
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Sementara itu, Bechi sendiri terancam 12 tahun penjara atas kasus pencabulan yang disangkakan padanya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.
"Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang," imbuhnya.
"Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tambahnya lagi.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan, Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka akan didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP dan ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
(Kompas/ Achmad Faizal) (Tribunnews/ Suci Bangun DS) (TribunJatim/ Luhur Pambudi)