Tetapkan 5 dari 320 Simpatisan Bechi Sebagai Tersangka, Polisi: Siram Kopi Panas dan Tabrak Petugas

Polisi mengamankan 5 simpatisan Mas Bechi, anak kiai Jombang dan tersangka pencabulan. Mereka disebut siram air panas hingga tabrak petugas.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Suasana di depan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat MSA, tersangka pencabulan dibawa polisi ke Polda Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Polisi ungkap peran 5 simpatisan Mas Bechi yang dijadikan tersangka. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penangkapan MSA alias Mas Bechi (42), anak kiai Jombang yang jadi tersangka pencabulan, sempat diselimuti drama penolakan.

Ratusan simpatisan sang anak kiai Jombang itu sempat berusaha menghalangi petugas gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim.

Walhasil, polisi mengamankan 320 simpatisan Mas Bechi secara bertahap.

Mereka kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Sementara 316 orang sisanya dipulangkan.

Satu orang simpatisan sudah diamankan terlebih dahulu pada Minggu (3/7/2022) karena menghalangi petugas.

Saat penjemputan pada hari Minggu, Bechi diduga melarikan diri dengan masuk ke iring-iringan mobil.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat.

Iring-iringan yang terdiri dari tiga mobil tersebut melaju di Jalan Sembong Dukuh, Kecamatan Jombang.

Dua mobil berusaha melarikan diri saat polisi berusaha menghentikan iring-iringan tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Izin Pesantren Dicabut dan Bantuan Operasional Dihentikan

Polisi tak menemukan MSA di mobil yang mereka hentikan seperti dikutip dari Kompas.

Namun, mereka menetapkan orang dalam mobil tersebut sebagai tersangka.

Sementara empat tersangka lain diamankan pada Kamis (7/7/2022).

Peran keempat tersangka pun beragam.

Ada yang berusaha menabrak barikade di pintu utama ponpes sambil mengendarai sepeda motor.

Lalu, ada tersangka yang menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha dengan kopi panas.

Selain itu, ada juga yang menghalangi polisi menggunakan kekerasan.

Tersangka terakhir diamankan karena memprovokasi massa seperti dikutip dari TribunJatim.

Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.

Baca juga: Nasib Bechi Anak Kiai Jombang Seusai Dijebloskan ke Sel, Kondisi Psikologi Hingga Diperlakukan Sama

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

Sementara itu, Bechi sendiri terancam 12 tahun penjara atas kasus pencabulan yang disangkakan padanya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.

"Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang," imbuhnya.

"Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tambahnya lagi.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan, Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka akan didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP dan ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

(Kompas/ Achmad Faizal) (Tribunnews/ Suci Bangun DS) (TribunJatim/ Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved