Pencuri di Mataram Gasak Buah Jeruk, Besi hingga Keris, Akui Hasil Curian untuk Mabuk-mabukan
Dua pencuri ditangkap, sementara 1 orang masih buron, mereka nekat menggasak buah jeruk, besi hingga keris di Komplek Pertokoan Lonceng Mas, Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua dari tiga tersangka pencuri jeruk, keris hingga besi ini ditangkap oleh Polsek Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengakuan tersangka, mereka akan mempergunakan hasil curiannya untuk mabuk-mabukan di pasar.
Dalam konfrensi pers oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah bersama Kepala Seksi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo menjelaskan kronologis kejadian, Jumat (8/7/2022).
Kasus pencurian ini dilakukan hari Kamis (30/6/2022) Pukul 08.00 Wita, bertempat di Komplek Pertokoan Lonceng Mas Blok B No. 20-21 Lingk. Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Telah terjadi pencurian satu kipas angin, satu lembar terpal berukuran 6x8 meter, plat besi ukuran 2x1 meter, lima potong besi siku, satu buah keris, dan satu buah kaca mata baca,”jelas Kompol Moh Nasrullah.
Baca juga: Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi HP dan Dibekuk Polisi
Dan tindak pidana pencurian tersebut, setelah karyawan (saksi) M melihat, bahwa pintu rolling door dalam keadaan rusak.
Dengan bukti kunci gembok yang berhasil dirusak oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp4,7 juta.
Dan akibat kasus pencurian tersebut, korban melapor ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Sandubaya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, diperoleh ciri-ciri identitas para tersangka.
Baca juga: Hewan Ternak Disekat Masuk Kota Mataram Jelang Idul Adha 2022, Polisi Periksa Surat Vaksin
Dan dua dari tiga tersangka telah berhasil diamankan di rumahnya di alamat yang sama. Yakni TH (16), J (22).
Sedangkan R (22), masih terus diburu oleh Polsek Sandubaya.
Dalam pengakuan tersangka saat diinterogasi, R dengan status DPO tersebut merupakan dalang dibalik kasus ini.