Berita Nasional

Apakah Hewan yang Terkena PMK Boleh Dikurbankan? Ini Penjelasan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Berkurban dengan hewan ternak yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Para pedagang dan penjual daging kurban perlu mengantisipasi.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU M GITAN PRAHANA
Sapi seberat 1,42 ton yang dipesan Presiden Jokowi dari peternak di Dusun Pelelos, Desa Geggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara dan akan dikurbankan di Masjid Agung Al Mujahidin Selong, Kabupaten Lombok Timur. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Apakah berkurban dengan ternak yang terkena PMK sah atau tidak?

Menurut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin, berkurban dengan hewan ternak yang terkena PMK hukumnya tidak sah.

Berkaitan dengan itu, Wapres menghimbau agar para penyedia atau penjual hewan ternak agar memastikan hewan yang akan dikurban sudah bebas PMK.

"Saya mengimbau kepada para penyedia hewan qurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban," ucap Ma'ruf, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Hewan Ternak Terkena PMK Boleh Disembelih saat Idul Adha 2022, Tapi Bukan dengan Niat Kurban

Melalui keterangan persnya, ia menegaskan, bahwa hewan yang terjangkit PMK tidak sah untuk dikurbankan.

Perlu ada antisipasi dari para pedagang dan penjual agar daging kurban yang terjangkit PMK tidak sampai ke masyarakat.

Karena itu para penyedia hewan kurban harus memastikan hewan ternak mereka tidak terjangkit PMK.

"Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Maruf: Berkurban dengan Hewan Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved