Kesal Tidak Dibelikan Gurita, Wanita Asal Sumba Nekat Aborsi Kandungan di Kost
Seorang wanita di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat minum obat penggugur kandungan, hal tersebut lantaran hal sepele.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Adi pun menambahkan, saat di rumah sakit AKM menggunakan kartu BPJS tetangga kosnya.
Dan di hari yang sama, Minggu (19/6/2022), Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan dari
Rumah Sakit Kota Mataram, bahwa ada seorang wanita yang melakukan tindakan pidana aborsi.
Dan berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.
Didapatkan sebuah barang bukti berupa 1 unit HP dan satu buah kartu BPJS milik tetangga kos AKM.
Baca juga: Kota Mataram Resmi Sabet Gelar Universal Health Coverage
Adi pun mengatakan, usia kandungan yang telah diaborsi setidaknya berumur 4-5 bulan.
Berdasarkan kasus aborsi ini, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyatakan tersangka (AKM) setidaknya akan terjerat Pasal 77A, Ayat 1, UU RI no 35, tentang perlindungan anak.
"Terancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
(*)