Ibadah Haji 2022

Kemenang Siapkan Sanksi Tegas untuk Travel yang Berangkatkan Haji Furoda Tidak Sesuai Aturan

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022 selanjutnya dideportasi

Dok.PT AP I Bandara Lombok
Jemaah Calon Haji (JCH) kloter pertama NTB naik pesawat Garuda Indonesia yang terbang langsung dari Lombok ke Arab Saudi, Senin (20/6/2022). Kemenag menyiapkan sanksi bagi travel haji dan umrah di Indonesia yang menyelewengkan proses pemberangkatan jemaah. 

Haji mujamallah ini kerap disebut juga dengan haji furoda atau melalui kuota undangan Raja Arab Saudi Raja Salman.

Haji Furoda merupakan salah satu jalur pemberangkatan haji yang identik sebagai haji sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi dengan maksud sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini diduga diperjualbelikan.

Saat tiba di Bandara Jeddah, 46 WNI ini bahkan sudah berpakaian ihram laiknya jemaah haji Indonesia lainnya.

Langkah mereka pun terhenti hanya sampai ke bandara tapi sekalipun menunaikan rukun-rukun haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menerangkan para WNI ini tidak lolos pemeriksaan keimigrasian.

Sejumlah jemaah haji Indonesia 2022 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Kemenag berupaya agar kuota haji Indonesia 2022 ini terserap 100 persen.
Sejumlah jemaah haji Indonesia 2022 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Kemenag berupaya agar kuota haji Indonesia 2022 ini terserap 100 persen. (kemenag.go.id)

Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2022 Jalur Reguler Tuntas, 91.106 Orang Tiba di Tanah Suci

Alasannya visa bermasalah.

"Mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Baca juga: Kisah 46 WNI Dideportasi Arab Saudi, Gagal Haji ke Tanah Suci Meski Lewat Jalur Undangan Raja

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved