Ibadah Haji 2022

Kemenang Siapkan Sanksi Tegas untuk Travel yang Berangkatkan Haji Furoda Tidak Sesuai Aturan

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022 selanjutnya dideportasi

Dok.PT AP I Bandara Lombok
Jemaah Calon Haji (JCH) kloter pertama NTB naik pesawat Garuda Indonesia yang terbang langsung dari Lombok ke Arab Saudi, Senin (20/6/2022). Kemenag menyiapkan sanksi bagi travel haji dan umrah di Indonesia yang menyelewengkan proses pemberangkatan jemaah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenag menyiapkan sanksi bagi travel haji dan umrah di Indonesia yang menyelewengkan proses pemberangkatan jemaah.

Hal ini buntut dari 46 WNI gagal ibadah haji 2022 karena persoalan visa.

Rupanya, mereka berangkat menggunakan kuota haji furoda Singapura dan Malaysia tetapi berangkat dari Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Simak Penjelasannya Berikut Ini

“Misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, kata Yaqut, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

"Apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, 46 warga negara Indonesia gagal menunaikan ibadah haji di tanah suci pada tahun 2022 ini.

Mereka terganjal visa saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi Kamis (30/6/2022).

Akibatnya, para WNI yang niatnya hendak berhaji ini harus dideportasi kembali ke Indonesia pada Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: 92.668 Jemaah Haji Indonesia 2022 Berangkat ke Tanah Suci

Menurut laporan langsung wartawan Tribunnews di Makkah, 46 WNI ini menggunakan jalur haji mujamallah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved