Ibadah Haji 2022
Kemenang Siapkan Sanksi Tegas untuk Travel yang Berangkatkan Haji Furoda Tidak Sesuai Aturan
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022 selanjutnya dideportasi
TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenag menyiapkan sanksi bagi travel haji dan umrah di Indonesia yang menyelewengkan proses pemberangkatan jemaah.
Hal ini buntut dari 46 WNI gagal ibadah haji 2022 karena persoalan visa.
Rupanya, mereka berangkat menggunakan kuota haji furoda Singapura dan Malaysia tetapi berangkat dari Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Simak Penjelasannya Berikut Ini
“Misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).
Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, kata Yaqut, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
"Apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, 46 warga negara Indonesia gagal menunaikan ibadah haji di tanah suci pada tahun 2022 ini.
Mereka terganjal visa saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi Kamis (30/6/2022).
Akibatnya, para WNI yang niatnya hendak berhaji ini harus dideportasi kembali ke Indonesia pada Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: 92.668 Jemaah Haji Indonesia 2022 Berangkat ke Tanah Suci
Menurut laporan langsung wartawan Tribunnews di Makkah, 46 WNI ini menggunakan jalur haji mujamallah.
Haji mujamallah ini kerap disebut juga dengan haji furoda atau melalui kuota undangan Raja Arab Saudi Raja Salman.
Haji Furoda merupakan salah satu jalur pemberangkatan haji yang identik sebagai haji sultan.
Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi dengan maksud sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.
Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini diduga diperjualbelikan.
Saat tiba di Bandara Jeddah, 46 WNI ini bahkan sudah berpakaian ihram laiknya jemaah haji Indonesia lainnya.
Langkah mereka pun terhenti hanya sampai ke bandara tapi sekalipun menunaikan rukun-rukun haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menerangkan para WNI ini tidak lolos pemeriksaan keimigrasian.

Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2022 Jalur Reguler Tuntas, 91.106 Orang Tiba di Tanah Suci
Alasannya visa bermasalah.
"Mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).
Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Baca juga: Kisah 46 WNI Dideportasi Arab Saudi, Gagal Haji ke Tanah Suci Meski Lewat Jalur Undangan Raja
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
(*)