Undikma Buka Peluang Damai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan ke Polisi karena Rusak Fasilitas Kampus
Sebagai pelapor, Undikma masih menunggu inisiatif terlapor untuk mengambil sikap terkait laporan dugaan perusakan fasilitas kampus ini
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Ketua yayasan juga sudah memberikan isyarat, kamphs sebenarnya dangat terbuka untuk menyelesaikan dengan baik, sehingga saya bebrrapa kami sudah saya minta," sambungnya.
Baca juga: Permainan Undikma Ditahan Imbang Lombok FC, Pelatih: Penyelesaian Akhir Belum Maksimal
Sebagai pelapor, pihaknya masih menunggu inisiatif terlapor (mahasiswa) untuk mengambil sikap.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum melayangkan laporan terkait pasal 170 KUHP.
"Pihak Undikma sangat welcome dengan mahasiswanya, cuman mungkin perlu komunikasi yang baik antara orang tua dengan anak, begitu," terangnya.
Terpisah Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan akan mengupayakan restorative justice untuk kasus Undikma dengan 8 mahasiswanya.
"Kita upayakan restorative justice," katanya.
(*)