Idul Adha 2022
Idul Adha 2022: Kota Mataram Butuh 3.000 Ekor Hewan Kurban, Sapi & Kambing Disuplai dari Luar Daerah
Masyarakat Kota Mataram diimbau untuk membeli hewan kurban yang memilki SKKH sebagai jaminan kesehatan untuk memenuhi syarat sah berkurban
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kebutuhan hewan kurban di Kota Mataram meningkat setiap tahunnya.
Kebutuhan sapi Hari Raya Idul Adha 2022 di Kota Mataram menyentuh angka 1.000 ekor.
Sementara untuk kambing sekitar 2.000-2.500 ekor per tahun.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram Dijan Ryatomoko menyebutkan angkan ini berdasarkan hasil pengamatan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Kriteria Hewan Kurban Idul Adha 2022, dari Cukup Umur hingga Tidak Bergejala Klinis PMK
Contohnya kebutuhan sapi kurban di Kota Mataram tahun lalu yang mencapai 900 ekor.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dijan mengatakan sapi akan didatangkan dari berbagai kabupaten di Lombok yang harus memiliki surat keterangan sehat atau SKKH.
SKKH adalah hal yang paling penting yang harus dimiliki oleh setiap pedagang yang menawarkan hewan kurban.
"Di tengah maraknya kasus PMK sekarang jadi itu adalah hal penting untuk memastikan kesehatan hewan kurban," tuturnya, Kamis (30/6/2022).
Dijan menyebut pihaknya terus melancarkan pemeriksaan di lapak hewan kurban di Kota Mataram, apakah hewan tersebut memiliki SKKH dari daerah asal pedagang membeli.
Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban yang memilki SKKH sebagai jaminan kesehatan pada hewan tersebut.
SKKH sangat penting untuk meyakinkan masyarakat yang masih ragu terhadap keshatan kurban di tengah merabaknya kasus PMK terutama pada sapi.
Saat ini kasus PMK di Kota Mataram sudah menjangkiti 522 ekor sapi dan 5 ekor kambing.
Masyarakat harus membeli hewan kurban yang sudah terjamin sehat karena itu adalah salah satu syarat penyembelihan hewan kurban.
Syarat sah hewan untuk dijadikan kurban adalah sehat, sementara hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat sah.
Baca juga: Waspada PMK, Pemotongan Hewan Kurban Akan Diawasi Tim Khusus
