Kriteria Hewan Kurban Idul Adha 2022, dari Cukup Umur hingga Tidak Bergejala Klinis PMK

umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan

TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Rohil, penjual daging sapi di Pasar Mandalika sedang memotong daging untuk pelanggannya, Senin (16/5/2022). Pemerintah mengatur sejumlah kriteria hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha 1443 H/2022 ini 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengatur sejumlah kriteria hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha 1443 H/2022 ini.

Panduan ini diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk ibadah kurban 1443 H/2022 M demi menjamin rasa aman masyarakat di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Masyarakat diimbau memperhatikan protokol kesehatan saat salat Idul Adha 1443 H.

Kemudian melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Idul Adha 1443 H di Masa Pandemi Covid-19 dan Wabah PMK

Edaran ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.

Selanjutnya ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

Seekor sapi milik seorang pedagang di Pasar Hewan Desa Batunyala, Praya Tengah, Lombok Tengah.
Seekor sapi milik seorang pedagang di Pasar Hewan Desa Batunyala, Praya Tengah, Lombok Tengah. (Tribunlombok.com/Lalu M Gitan)

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved