Berita Lombok Tengah
DPR RI Kawal Pembangunan Bendungan Mujur di Lombok Tengah yang akan Jadi Proyek Strategis Nasional
Pembangunan Bendungan Mujur tak kunjung terwujud meski sudah direncanakan semenjak tahun 1969
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi V DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik terkait pembangunan Bendungan Mujur di Lombok Tengah, Kamis (30/6/2022).
Kunker spesifik akan berlangsung hingga Sabtu (2/6/2022) sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan bendungan yang sudah terbengkalai selama empat dekade ini.
"Ini bentuk komitmen kami hadir langsung di Lombok Tengah, supaya rencana pembangunan Bendungan Mujur ini bisa terlaksana," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI H Andi Iwan Darmawan Aras, yang memimpin langsung Kunker Spesifik Komisi V.
Rombongan Komisi V DPR RI diterima langsung Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri.
Baca juga: DPRD KSB Pertegas Status Bendungan Bintang Bano yang Bukan Aset Daerah
Turut menerima pula Ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid, Kepala Balai Wilayah Sungai NTB, Perwakilan Kementerian PUPR, Kepala Organsiasi Perangkat Daerah Lombok Tengah, dan perwakilan Kecamatan dan unsur pemerintah Desa yang akan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Mujur.
Andi menegaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian pembangunan bendungan ini.
Diakui jika sebelumnya, pihaknya aktif menggelar diskusi mendalam dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Bambang Kristiono (HBK), Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2/Pulau Lombok, yang mengawal penuh pembangunan Bendungan Mujur yang tak kunjung terwujud meski sudah direncanakan semenjak tahun 1969.
"Kita akan dorong supaya pembangunan Bendungan Mujur ini masuk dalam proyek strategis nasional," kata Andi, yang merupakan politisi Partai Gerindra, seperti halnya HBK.
Diakui Andi, proses pembangunan Bendungan Mujur memang memerlukan waktu, lantaran harus melalui sejumlah tahapan. Biasanya, kata dia, pembangunan bendungan memakan waktu 3 hingga 5 tahun.
Beruntungnya, pembangunan Bendungan Mujur ini sebelumnya telah memiliki dokumen Rencana Aksi Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali warga terdampak atau Land Acquisition Resettlement Action Plan (LARAP), yang digelar tahun 2015.
Bendungan ini juga telah memiliki Detail Engineering Design yang disusun Pemerintah Daerah.
Sehingga, saat ini, dua dokumen tersebut hanya perlu menjalani proses review untuk penyesuaian.
Dengan demikian, dokumen tersebut bisa menjadi dasar dalam penyusunan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan.
“Kami ingin membahas pembangunan bendungan ini dengan cepat. Sehingga bisa dilaksanakan di 2023 mendatang,” kata Andi.