Berita Sumbawa Barat

DPRD KSB Pertegas Status Bendungan Bintang Bano yang Bukan Aset Daerah

DPRD KSB mengajak pemerintah untuk menghindari orientasi yang lebih jauh terkait peningkatan PAD yang memanfaatkan Bendungan Bintang Bano

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunlombok.com/Galan Rezki Waskita
Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Bendungan Bintang Bano kini menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Tidak jarang, setiap hari libur bendungan tersebut dikunjungi masyarakat.

Sekjen Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) KSB Edy Candra menyebut pengunjung Bendungan Bintang Bano bisa mencapai 200 sepeda motor sehari.

Baca juga: Soal MXGP Samota 2022, DPRD KSB Harapkan Keuntungan dari Sektor Transportasi

Pokdarwis mengelola penarikan karcis.

Sementara itu, mereka yang datang mayoritas adalah para pemancing.

Karenanya Pokdarwis berkeinginan agar daerah itu memiliki regulasi khusus.

Namun demikian, Ketua DPRD KSB Kaharudin Umar justru menolak lokasi itu dijadikan destinasi wisata.

Pasalnya Bendungan Bintang Bano sendiri bukan aset KSB.

Jika dijadikan destinasi wisiata maka masyarakat akan punya harapan lebih pada bendungan tersebut.

Ia lebih sepakat menjadikan Bendungan Bintang Bano menjadi kawasan pariwisata.

Kawasan pariwisata ini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo saat peresmian Bendungan Bintang Bano.

"Ndak bisa ada regulasi, karena itu bukan aset daerah. Semua kawasan Pariwisata itu tidak ada regulasi," jelas Kahar, (30/5/2022).

Lebih jauh ia mengaku sepakat terkait konsep pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar melalui wahana wisata yang direncanakan Pokdarwis.

Baca juga: Ketua DPRD KSB Minta Gubernur NTB Bantu Gelar Event Paralayang

Namun ia mengajak untuk menghindari orientasi yang lebih jauh terkait peningkatan PAD.

Kerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) hanya bisa terkait pengelolaan wisata termasuk kebersihan.

Namun ia kembali menerangkan, Pemkab tidak bisa membuat Perda atau regulasi terkait itu. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved