Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi dan NIK, Pemda di Bima Belum Terima Regulasi

Pemerintah Kabupaten Bima belum mendapatkan petunjuk teknis terkait pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi peduli lindungi dan NIK.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
pixabay.com
Ilustrasi minyak goreng 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima hingga kini belum menerima regulasi aturan pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat.

Sehingga rencana pembelian minyak menggunakan aplikasi PeduliLindungi belum jelas teknis pelaksanaanya.

Terlebih aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik ponsel pintar.

Pemerintah juga memberikan pilihan lain.

Jika tidak memiliki ponsel pintar, maka bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima Juraidin mengungkap, regulasi pelaksanaan aturan tersebut belum ada.

"Kita masih menunggu Juknis dari pusat," katanya pada TribunLombok.com, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan NIK atau PeduliLindungi

Informasi sementara, di tingkat daerah akan dibentuk distributor atau pengecer oleh pihak kementerian.

Distributor dan pengecer berizin ini, nanti menjadi pusat pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat.

"Ada alternatif kalau gak punya HP android. Mereka juga bisa tunjukan NIK nya ke pengecer," jelas dia.

Pada prinsipnya pemerintah daerah hanya bisa menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

Sehingga ketika ada protes dari warga daerah, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Tugas kami hanya bisa ikut aja aturan yang dari pusat. Selebihnya soal akibat atau hal lain dari kebijakan ini kita gak bisa berbuat banyak," tandasnya.

Baca juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Subsidi Dicabut, Luhut: Masyarakat Jangan Galau, Harga Tidak akan Naik

Secara terpisah, beberapa warga di Bima menilai jika aturan tersebut menyulitkan.

Pasalnya, tidak semua warga memiliki dan mengerti aplikasi di seluler pintar.

Selain itu, dianggap tidak mudah dibandingkan dengan langsung membawa uang tunai untuk membeli minyak goreng selama ini.

Mala, warga Kota Bima misalnya, mengaku tidak punya ponsel pintar.

"Masa saya harus hubungi anak saya setiap kali mau beli minyak goreng murah?" tanya Mala dengan nada kesal.

Saat ditemui TribunLombok.com Kamis (30/6/2022), Mala mengaku aturan tersebut menyulitkan.

Jika pun harus membeli minyak goreng, Mala lebih memilih untuk membeli kemasan saja.

Hal senada juga disampaikan warga lain, Sulas warga Rasanae Barat.

Ia mengatakan, lebih baik pemerintah fokus menurunkan harga minyak goreng ketimbang membuat kebijakan yang menyulitkan warga tidak mampu.

Sulas yang merupakan ibu muda ini juga bertanya, ketika menggunakan NIK KTP akan diapakan oleh penjual minyak goreng curah di pasar tradisional.

"Yakin harga minyak goreng turun seperti dulu kalau kita tunjukan KTP sama pedagang di pasar? Kalau belinya di pasar murah, mungkin iya. Tapi kalau dari pedagang, itu saya tidak yakin," ungkapnya.

Diakhir, Sulas berharap ada sosialisasi yang lengkap dari aturan-aturan yang dibuat pemerintah.

Jangan sampai, masyarakat hanya bisa menerima tanpa bisa membuat pilihan apapun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved