Tarif Listrik Golongan Tertentu Naik per Jumat 1 Juli 2022, Simak Daftar Tarif Listrik Terbaru
Penyesuaian tarif listrik berlaku untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3)
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada tahun 2014 hingga 2016, tarif adjustment diterapkan secara otomatis.
Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Update Tarif Listrik Terbaru Usai Alami Kenaikan