Pemkab Bima Akhirnya Serahkan 280 Bidang Aset Pemekaran ke Pemkot Bima Setelah 20 Tahun

Soal aset Pemkab Bima dan Pemkot Bima ini sudah menjadi atensi KPK dalam kaitan Program Manajemen Aset

DOK. KPK
KPK menyaksikan langsung penyerahan aset Pemkab Bima kepada Pemkot Bima di Gedung Graha Bakti Praja, Mataram, NTB, Kamis (30 6/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bima sebagai konsekuensi dari pemekaran daerah.

Penyerahan ini puncak dari penantian selama 20 tahun yang tidak kunjung mencapai kesepakatan terkait penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

KPK menyaksikan langsung penyerahan aset Pemkab Bima kepada Pemkot Bima tersebut di Gedung Graha Bakti Praja, Mataram, NTB, Kamis (30 6/2022).

KPK diwakili Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono bersama jajaran pada Direktorat Korsup Wilayah V KPK.

Baca juga: Dikenal Basah, RSUD Bima dan Kantor DPRD Kabupaten Bima Tidak Masuk Dalam Daftar Penyerahan Aset

Turut hadir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi NTB menyaksikan secara langsung penyerahan tahap pertama tersebut.

KPK tentu menyambut baik kemajuan dalam penyelesaian persoalan aset P3D ini.

Yudhiawan berharap serah terima tahap pertama ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya demi memberikan kepasatian hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi atensi KPK dalam kaitan Program Manajemen Aset yang menjadi komitmen pemerintah daerah.

Disampaikannya juga, bahwa penyerahan aset P3D dari Pemkab kepada Pemkot Bima sudah sesuai amanah Undang-undang No. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB.

“Terkait dengan tambahan waktu penyelesaian, KPK meminta agar permasalahan ini bisa tuntas hingga akhir tahun ini dan dengan fasilitasi Pemprov bisa dilakukan pertemuan berkala tindak lanjutnya,” pesan Yudhiawan.

Ke depan, Yudhiawan memastikan KPK bersama Pemprov NTB dan pihak terkait lainnya akan terus memonitor tindak lanjut dari penyelesaian aset yang akan dilakukan.

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya kepada KPK dan Pemprov NTB yang sudah melakukan fasilitasi penyelesaian aset yang dihadapi pihaknya.

Indah juga menyampaikan laporan tindak lanjut yang sudah dilakukan pasca pertemuan di KPK pada 30 Mei 2022 sehingga dapat dilakukan serah terima atas 280 bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.

Disampaikannya bahwa pihaknya telah membentuk tim bersama antara Pemkab Bima dan Pemkot Bima untuk melakukan inventarisasi dan validasi, serta melakukan beberapa kali pertemuan baik di tingkat Pemprov NTB maupun di Kemendagri.

Serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima.
Serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima. (DOK. Prokopim Kabupaten Bima)

Baca juga: Pemkab Bima Resmi Telah Serahkan 280 Aset Kepada Pemkot Bima

“Dari hasil inventarisasi tersebut hingga saat ini sudah terdapat 280 aset yang tervalidasi sehingga bisa dilaksanakan penyerahannya. Di luar itu masih ada beberapa aset yang masih memerlukan waktu untuk dilakukan inventarisasi dan penelusuran lebih lanjut, sehingga bisa dilakukan penyerahan pada tahap berikutnya,” terang Indah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved