Berita Nasional
Digeledah KPK, Alamat Apartemen Mardani Maming Terungkap
Apartemen Mardani H Maming digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, lokasi penggeledahan berada di Penthouse Apartemen Kempinski.
TRIBUNLOMBOK.COM - Apartemen Mardani H Maming digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/6/2022).
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini diduga buntut dari kabar bahwa H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Diketahui, lokasi penggeledahan berada di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Barat.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Ini Dua Nama Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto telah menegaskan, tidak ada pengistimewaan terhadap tersangka korupsi.
Hal itu disinggungnya untuk memastikan tidak ada yang diistimewakan dalam perkara dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjeran Mardani H Maming.
"Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Ia menjelaskan, penanganan kasus akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Desa Kumbang Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi, hingga Jadi Desa Percontohan
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Mardani-H-Maming-ditemui-di-Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)