Bendum PBNU Jadi Tersangka KPK, Aktivis di Kota Mataram Lakukan Kajian Hukum

Ditetapkannya Benum PBNU Mardani H Maming disikapi para aktivis di Kota Mataram, NTB dengan menggelar diskusi dan kajian hukum atas kasus tersebut.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Suasana diskusi publik membahas kasus penetapan Bendum PBNU Mardani H. Maming jadi tersangka di Kota Mataram, NTB, Senin (27/6/2022). 

Apalagi saat ini KPK masih banyak kasus yang belum diselesaikan.

Bahkan saat pra peradilan, banyak sekali gugatan yang memenangkan pemohon dan mengalahkan KPK.

Sehingga, Irfan menilai setiap pihak yang dinyatakan bersalah oleh KPK, belum tentu akan bersalah saat pembuktian di persidangan.

"Kasus di KPK masih banyak, (banyak) penetapan tersangka gak naik, gugatan pra peradilan banyak dikabulkan. Atas nama kebenaran kita tidak boleh acuh," ujarnya.

Praktisi hukum, Herman Sorenggana mengatakan, dalam perkara yang menjerat Mardani H Maming harus diuji terlebih dahulu dugaan aliran suap.

Ada tiga tahap dalam hukum yang harus berproses untuk menguatkan seseorang bersalah atau justru tidak bersalah.

"Tahap penyelidikan berusaha menemukan alat bukti antara penyidik dengan pihak yang diduga. Dalam interaksi itulah sering kali kita merasakan ada beberapa jenis penyelesaian," ujarnya.

Baca juga: Walhi NTB Dorong KPK Evaluasi Izin Pertambangan di NTB

Selain masuk ke tahap penyelidikan, baru dilakukan tahap penyidikan.

Tahap tersebut rentan terjadi kesepakatan antara oknum jika tidak diawasi.

Baru kemudian dilanjutkan dengan tahap penuntutan terhadap terdakwa.

Sehingga menurunnya ada dua alternatif yang harus dilakukan Mardani H Maming dalam kasus tersebut.

Pertama melakukan praperadilan dan kedua menguji keterangan pelapor Mardani.

Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Dr Amiruddin memaparkan kasus tersebut dari sisi hukum.

Menurutnya, yang paling prinsip dari kasus tersebut adalah menemukan apa kesalahan yang dilakukan Mardani H Maming.

Dijelaskan, peristiwa hukum yang pertama adalah tindakan administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved