Berita Teknologi

Apa Saja Media Sosial yang Berpotensi Diblokir di Indonesia? Ini Daftar dan Penyebabnya

Adapun sebabnya, diduga karena batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kolase SURYAMALANG
Daftar Media Sosial yang Berpotensi Diblokir di Indonesia. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Media sosial hingga aplikasi kirim pesan terancam diblokir di Indonesia.

Adapun sebabnya, diduga karena batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang.

Sejumlah platform di Indonesia seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram berpotensi diblokir atau pemutusan akses oleh kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebab, batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan berakhir pada Rabu, 20 Juli mendatang.

Baca juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang pakai WhatsApp, Simak Langkah-langkahnya

Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, agar para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia supaya segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Kominfo dalam siaran persnya pada Rabu (23/6/2022)menerangkan,sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran per 22 Juni 2022.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo dan berpotensi diblokir bila tak menindak lanjuti himbauan Pemerintah RI.

1. Google

Baca juga: Cara Mengirim File Berukuran Besar Via WhatsApp

2. Facebook
3. WhatsApp
4. Instagram
5. Netflix
6. Twitter
7. Telegram
8. Zoom
9. Youtube

PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.

Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan terlebih dahulu.

Dedy, perwakilan Kominfo memprediksi, PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WhatsApp hingga Instagram Berpotensi Diblokir, Ini Penjelasan dari Kominfo.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved