7 Warga Bima NTB Jadi Korban Perdagangan Manusia, Digagalkan Polres Serang Banten

Tujuh warga Bima diamankan Polres Serang Provinsi Banten, lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia, Selasa (21/6/2022).

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(HANDINING/Via Kompas.com)
Ilustrasi perdagangan manusia. (HANDINING/Via Kompas.com) 

Dari keterangan polisi setempat, Kata DH ia bersama rekanya akan dipulangkan ke kembali ke Kabupaten Bima.

Hanya saja,  ia bersama rekanya sedang tidak memiliki uang, karena sudah habis dibelanjakan selama sebulan berada di penampungan.

Sementara itu, Kabid Binapenta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ruvaidah yang dikonfirmasi mengaku kaget ketika mengetahui informasi tersebut.

Untuk memastikan kabar ada warga Bima yang ditahan itu, ia langsung mengecek data calon PMI pada sistem.

"Setelah dicek, satupun nama mereka tidak tercatat. Jadi semuanya ilegal," ujarnya. 

Terkait upaya pemulangan, Ruvaidah mengaku, akan berkoordinasi lebih lanjut ke UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram.

Ia memastikan, mereka akan tetap dipulangkan kembali ke desanya masing-masing.

"Kami akan koordinasi dulu dengan BP2MI Mataram, soal pemulangan mereka," tandas dia.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved