Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Kuripan Lombok Barat, Ternyata Seorang Wanita 19 Tahun

Mayat bayi ditemukan di dalam bungkusan plastik di Lombok Barat, pada Sabtu (18/6/2022), kini polisi berhasil mengungkap kasusnya.

Dok. Polres Lombok Barat
Pelaku S (19) seroang janda muda yang membunuhan dan membuang bayi di Kuripan Lombok Barat 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi terbungkus kantong plastik pada Sabtu (18/6) lalu, dibuang di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.

Di mana berdasarkan hasil pengungkapan polisi, bahwa pelaku merupakan ibu bayi tersebut berinisial S (19).

S merupakan seorang janda muda yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kuripan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama unit reskrim Polsek Kuripan.Akhirnya diketahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (21/06/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku S mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki pada Sabtu (18/6) pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Hendak Petik Pepaya, Warga Lombok Barat Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik

Namun ketika dilahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka langsung melilitkan tali pusar bayi untuk menghentikan tangisannya.

"Tetapi bayi tersebut masih saja menangis, sehingga pelaku S menutupnya menggunakan bantal yang ada di sebelahnya hingga terdiam dan akhirnya si bayi meninggal dunia," jelas Iptu I Made Dharma.

Setelah meninggal, pelaku S lalu membungkus bayi tersebut menggunakan pakaian salat dan membawa mayat bayi tersebut keluar rumah dan menaruhnya di sebuah kebun pepaya.

"Kemudian bayi yang dibuang oleh pelaku S itu diitemukan oleh warga dan melaporkannya langsung ke Polsek Kuripan,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari S, ia nekat melakukan hal itu lantaran merasa malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Baca juga: Cari Sebab Kematian, Polisi Autopsi Jasad Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan Dalam Kos di Bima

Baca juga: Ini Pengakuan Ibu Mayat Bayi Yang Ditemukan di Kos-Kosan, Disimpan Satu hari Hingga Ditemukan Warga

Pelaku S juga mengaku bahwa saat melahirkan suasana di sekitarnya masih dalam keadaan sepi, sehingga  tidak didengar oleh warga.

Akibat kejadian tersebut, pelaku S dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di mana ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.

"Sampai saat ini, kami masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut," kata Iptu I Made Dharma

"Sedangkan pacar terduga pelaku masih dalam pendalaman dan masih berstatus sebagai saksi," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved