Imigrasi Mataram
Imigrasi Mataram Petakan Potensi Pelanggaran WNA di Lombok Barat Melalui Rapat Timpora
Pelanggaran WNA overstay berpotensi membuat negara rugi sehingga perlu dukungan semua pihak anggota Timpora untuk bersinergi
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memetakan potensi pelanggaran orang asing di Lombok Barat.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinergritas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lombok Barat di Senggigi, Lombok Barat, Rabu (22/6/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah menindak tegas 4 WNA di Lombok yang melanggar aturan keimigrasian.
Terakhir, seorang WNA yang tinggal di Narmada, Lombok Barat telah dideportasi ke Malaysia.
Baca juga: Imigrasi Mataram Permudah Layanan Paspor untuk Jemaah Haji NTB
"Sudah overstay selama tiga tahun," ucap Onward.
Dia menambahkan, pelanggaran WNA overstay berpotensi membuat negara rugi.
"Jelas ada kerugian negara, selain dari ekonomi karena tidak membayar pajak, sudah pasti kedaulatan negara kita terganggu," jawabnya.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Imigrasi Mataram, Samsu Rizal mengatakan, pelanggar aturan overstay itu juga dapat dikenai denda.
"Mereka tidak membayar Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang hal tersebut merupakan pajak negara. Bila melebihi Kitas, akan kami denda sebesar Rp1 Juta perharinya dengan maksimal 60 hari," ucap Samsu.
Samsu menambahkan, bila melebihi 60 hari akan ditindaklanjuti dengan pidana, hingga pemulangan paksa seperti 4 WNA asal Malaysia tersebut.
Juga disertai masa tangkal masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
"Izinnya ada di pusat, dan hingga sekarang untuk kasus WNA Malaysia yang overstay 3 tahun itu belum ada mengajukan, karena masih baru kasusnya," tutur Onward.
Baca juga: Permintaan Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor hingga 3 kali Lipat
Untuk terus memantau pelanggaran serupa, Tim Pora Lombok Barat bekerjasama dengan BAIS, Polisi, TNI, hingga Camat se-Lombok Barat.
Samsu menjelaskan yang tahu kejadian di lapangan adalah lembaga-lembaga terkait, serta kekurangannya sumber daya dari Imigrasi.
"Kalau ada apapun terkait WNA yang merugikan kedaulatan negara, tolong dikabarkan ke kami, agar mampu kami tindak lanjuti," sebut Samsu.
(*)