Hamili Sang Kekasih Tapi Tak Penuhi Janji untuk Menikahi, Pria di Kupang Digugat Pacar Rp 1,4 Miliar

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy, tetapi dia malah ingkar janji.

Editor: Irsan Yamananda
Timesofisrael
Ilustrasi. Wanita di Kupang gugat pacar Rp 1,4 miliar karena ingkar janji menikahi padahal sudah menghamili. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy menggugat pacarnya sendiri yang bernama Carlos.

Warga Kota Kupang tersebut menuntut Carlos hingga Rp 1,4 miliar.

Rupanya, Carlos sudah berjanji pada Windy untuk menikahinya di Kota Kupang.

Berdasarkan pengakuan Windy, keduanya telah berpacaran selama satu tahun.

Windy kemudian dinyatakan hamil pada bulan April 2020.

Sontak, ia meminta pertanggungjawaban dari sang pacar.

Baca juga: Gugat Jokowi dan Mendag Lutfi, Sawit Watch: Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Sebabkan Petani Rugi

Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar karena Blokir Akunnya Setelah Kritik Pemerintah

Carlos pun awalnya setuju untuk menikahi Windy.

Namun, terlapor justru mengingkari janji.

Bahkan, ia tak menikahi Windy hingga anaknya terlahir di dunia ini.

Kini, keduanya bertemu di meja hijau.

Tim kuasa hukum telah memasukan semua petitum di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca juga: Ibu Nagita Slavina Rieta Amilia Gugat Cerai Suami Sejak Maret 2022, PA: Daftar Lewat Kuasa Hukum

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang agar mengabulkan semua isi petitum yang diajukan sebagai gugatan.

Isi petitum yang diajukan yakni tindakan tergugat (Carlos) yang tidak memenuhi janji menikahi penggugat (Windy) merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

"Menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,"ujar Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Isi petitum selanjutnya, kata Jeremia, yakni menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved