Pemilu 2024

KPU Bikin Syarat Pembatasan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024, Agar Tak Khawatir Meninggal saat Bekerja

Petugas KPPS Pemilu 2024 dipersyaratkan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit komorbid, dan sudah vaksin dua kali

(Warta Kota/Muhammad Azzam)
Ilustrasi petugas pemungutan suara Pemilu sedang bekerja. KPU membuat persyaratan baru saat rekrutmen petugas KPPS Pemilu Serentak 2024 berupa pembatasan usia. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilu Serentak 2024 dicegah agar tidak banyak jatuh korban jiwa dari kalangan petugas KPPS.

KPU belajar dari pengalaman Pemilu 2019, yang mana 894 petugas KPPS meninggal dunia ditambah lagi dengan 5.175 orang yang sakit.

Untuk mencegah hal serupa agar tidak terulang, KPU membuat persyaratan baru saat rekrutmen petugas KPPS Pemilu Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari menjelaskan pembatasan usia ini berdasarkan hasil riset Kemenkes dan IDI.

Baca juga: Cara KPU Antisipasi Korban Jiwa saat Pemilu Serentak 2024: Ajak Mahasiswa Magang Jadi KPPS

"Kecenderungan yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun," ucap Hasyim dalam wawancara eksklusif dengan News Vice Director Tribun Network, Domu Ambarita di Gedung KPU RI, Rabu (15/6/2022) seperti dikutip dari Wartakota.

"Kecenderungan yang lain yaitu punya komorbid atau penyakit tambahan. Di antaranya hipertensi, serangan jantung, dan gula darah tinggi," sambungnya.

Petugas penyelenggara pemilu 2024 dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit komorbid, dan sudah vaksin dua kali.

Hasyim mengungkapkan sudah mengadopsi kebijakan tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 silam.

"Nanti akan kita adopsi lagi aturan tersebut sebagai persyaratan menjadi penyelenggara pemilu 2024," tukasnya.

KPU RI resmi memulai tahapan pemilu serentak 2024 pada Selasa (14/6/2022).

Tahapan pemilu berlangsung selama 610 hari, terhitung dari 14 Juni 2022 hingga hari pemilu pada 14 Februari 2024.

Hasyim Asyari tidak ingin mengistilahkan pemilu sebagai pesta demokrasi serentak.

Menurutnya, pesta identik dengan hura-hura.

Hasyim menganggap pemilihan umum (pemilu) adalah bentuk kerja demokrasi.

"Kalau kerja demokrasi berarti untuk membangun sebuah demokrasi yang solid, atau dalam rangka konsolidasi demokrasi itu," ujarnya.

Dalam membangun kerja demokrasi, perlunya kerja sama dari semua pihak, termasuk aktor di masyarakat, individu, dan partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Baca juga: Ketua KPU RI Sarankan Petugas Pemilu Maksimal 50 Tahun dan Bebas Komorbid

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan perlunya partisipasi dan kontestasi pada pemilu mendatang.

Diharapkan masyarakat terlibat pada berbagai kegiatan penyelenggaraan pemilu.

"Ada yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, karena penyelenggara pemilu kan open recruitment. Ada yang menjadi anggota partai politik, pengurus partai politik, dan menjadi calon legislatif," ucap komisioner KPU RI periode 2017-2022 ini.

Bagi warga negara yang tidak terlibat dengan kegiatan penyelenggara pemilu, tetap bisa berperan aktif menyukseskan pemilu.

Adapun bentuk partisipasinya seperti memastikan bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa, kecamatan, atau lapor ke kantor KPU di kabupaten," tandasnya.

(TribunNetwork)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hasyim Asyari Batasi Usia Petugas Penyelenggara Pemilu, Waswas Meninggal Dunia Karena Keletihan

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved