Hukrim NTB
Keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan di Bima Sebut Polisi Lakukan Penyimpangan Prosedur
Keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan di Kota Bima, inisial AS, mempraperadilankan Polres Bima Kota ke Pengadilan Negeri (PN).
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kemudian keterangan ahli, yang diikuti dengan keterangan hasil visum, hasilnya tidak terbukti adanya pencabulan.
Alat bukti lain yakni petunjuk, kata Imran, petunjuk tersebut juga tidak ada.
"Terakhir itu alat bukti keterangan terdakwa. Nah, AS masih tersangka jadi belum bisa dijadikan alat bukti," tegasnya.
Imran dengan tegas mengatakan, Polres Bima Kota sudah bertentangan dengan pasal 1 poin 14 KUHAP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 /PPU-XII/2015 tanggal 28 April 2015.
"Dari poin-poin inilah maka diajukan praperadilan. Di pengadilan nanti kita buktikan semua," tegas Imran.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya siap menghadapi tuntutan praperadilan tersebut.
Ia memastikan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan pencabulan tersebut telah sesuai prosedur.
Termasuk minimal dua alat bukti, yang telah dikantongi penyidik sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan.
"Kami akan hadapi, semuanya berjalan sesuai prosedur yang ada," tandasnya.
Kasus pencabulan ini, terjadi pada Mei lalu.
Korban merupakan penyandang disabilitas, dan bertetangga dengan tersangka.
Kasus ini juga menuai persoalan lain, yakni pengrusakan terhadap rumah tersangka oleh keluarga korban, satu di antaranya adalah ayah korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Bima Kota.
Kini kasus pengrusakan itu, juga sedang dalam tahap penyelidikan.
Rayendra mengatakan, proses kasus pengrusakan tersebut tetap berjalan berdampingan dengan kasus dugaan pencabulan.
"Pada tahap penyelidikan, kami sudah lakukan panggilan kepada sembilan orang terlapor, tapi tidak hadir. Sekarang sudah naik sidik dan kami lakukan lagi pemanggilan sebagai saksi," pungkasnya. (*)