Capai Kata Sepakat, Pemkab Bima Segera Serah Terima 280 Aset ke Pemkot Bima
Pemerintah Kabupaten Bima memastikan, jumlah aset yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Bima, berjumlah 280 aset.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima memastikan, jumlah aset yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Bima, berjumlah 280 aset.
Artinya, jumlah aset sebanyak 391 yang selama ini disebut-sebut tidak valid.
Pada Senin (20/6/2022), Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima bertemu di gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.
Pertemuan tersebut, merupakan rapat fasilitasi penyelesaian aset, personil, pembiayaan, sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah kota Bima.
Baca juga: Lagi, 3 Orang Warga Penatoi Kota Bima Ditangkap Densus 88
Rapat dipimpin Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah didampingi Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvi.
Hadir Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, Wakil Bupati H Dahlan M Noer.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, unsur Wakil Ketua dan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawan, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, Kasi Datun Kejati NTB, Sekda Kabupaten Bima HM Taufik HAK, Sekda Kota Bima H Muhtar Landa, Inspektur Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menyampaikan, sesuai berita acara yang ditanda tangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, para pihak sepakat, Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan sebanyak 280 unit.
Baca juga: Ikuti Pawai LKS NTB, Wabup Sumbawa Ajak Seluruh Kepala Sekolah Nonton MXGP
Jumlah tersebut terdiri aset BMD berupa tanah dan bangunan.
Selanjutnya kata Suryadin, sesuai ketentuan Pasal 3 kesepakatan tersebut, masih akan ada evaluasi dan verifikasi yang dilakukan secara bersama oleh dua pihak.
Evaluasi dan verifikasi tersebut dilakukan pada BMD yang masih memerlukan penjelasan dan penyelesaian.
Baik yang menyangkut fisik barang, nilai hasil rekonsiliasi dan aspek administrasi.
"Teknisnya, dievaluasi dan diverifikasi secara bersama oleh para pihak. Kemudian akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Suryadin.
Baca juga: Puluhan Kipas Angin Masuk Daftar Logistik MXGP Samota 2022
Sebelumnya, persoalan serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima ini, menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, tarik ulur penyerahan aset ini selalu menjadi temuan setiap tahunnya oleh BPK dan berpotensi merugikan negara.
KPK pun menjadi penengah dan meminta Pemerintah Provinsi NTB, langsung memfasilitasi serah terima aset dari Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima.
(*)