Kapal PMI asal NTB Tenggelam
Nakertrans NTB Akan Memulangkan PMI yang Alami Kecelakaan di Perairan Batam
Menurut Putu Aryadi, PMI ilegal biasanya melancong terlebih dahulu ke luar daerah, baru setelah itu menyeberang ke negara tujuan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi saat ditemui, Jumat (17/6/2022).
"Nanti akan dipulangkan oleh satgas," bebernya.
"Kita kalau ada gejala dia berangkat, kita cegah, langkah kita sudah sangat optimal. Memang ada masih yang berangkat personal, perusahaan juga tidak tahu, ini individu yang melegalkan," katanya.
Diwartakan sebelumnya, kapal cepat atau speed boat yang mengangkut 30 prang PMI mengalami kecelakaan di perairan Pulau Putri, Batam, pada Kamis (16/6/2022), sekira pukul 19.30 Wita.
Mereka hendak masuk ke wilayah Malaysia secara non prosedural. Dalam kecelakaan itu, sebanyak 23 orang selamat. Sementara tujuh orang lainnya belum diketahui keberadaannya.
PMI yang diselamatkan seluruhnya berasal dari NTB. Saat ini mereka berada di Mako Lanal Batam. (*)