Resmi, Program Studi Spesialis Bedah Kini Ada di FK Unram

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Fakultas Kedokteran Universitas Mataram kini membuka Program Studi Ilmu Bedah program spesialis.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Bajang
Kampus Universitas Mataram pada Senin (18/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Fakultas Kedokteran Universitas Mataram kini membuka Program Studi Ilmu Bedah program spesialis.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3031/E1/KB.01.01/2022 tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam nomenklatur tersebut secara eksplisit menyebutkan sejumlah poin sebagai berikut:

KESATU: Memberikan izin pembukaan Program Studi Ilmu Bedah Program Spesialis pada Universitas Mataram di Kota Mataram.

Baca juga: Pemkot Mataram Siapkan Seragam Khusus JCH untuk Dipakai ke Tanah Suci, Model Jas Berwana Abu Tua

KEDUA: Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

KETIGA: Universitas Mataram di Kota Mataram sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib: a. memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

KEEMPAT: Rektor Universitas Mataram bertanggung untuk jawab menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Baca juga: Kota Mataram Usulkan Formasi PPPK 2022, dari Guru Agama hingga Tenaga Kesehatan

Baca juga: Dokter Jack Apresiasi Pembukaan Izin Prodi Spesialis Bedah di NTB, Tingkatkan SDM di Indonesia Timur

KELIMA: Apabila Universitas Mataram di Kota Mataram tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan itu juga dibenarkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FK Unram Dr. dr. Rohadi, Sp.BS.

"Ya benar, izinnya sudah dipersilakan dibuka, sudah di ACC oleh Dikti," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/6/2022).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB periode 2021-2024 menyebutkan di NTB terdapat dua fakultas kedokteran.

Yaitu FK Unram dan FK Unizar. Namun, jurusan di dua perguruan tinggi tersebut jurusannya baru S1 dan profesi dokter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved