Berikut Syarat Pendaftaran PPDB SMP, Jalur Prestasi hingga Jalur Afirmasi

Saat pengajuan pendaftaran untuk calon peserta didik baru dapat dilakukan secara mandiri dalam menggunakan jaringan dari rumah

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tangkapan layar Siap PPDB
Antarmuka halaman depan laman PPDB SMP Kota Mataram 2022. Syarat Pendaftaran PPDB SMP 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan dibuka tanggal 20 Juni 2022 mendatang.

Saat pengajuan pendaftaran untuk calon peserta didik baru dapat dilakukan secara mandiri dalam menggunakan jaringan dari rumah atau PPDB From Home maupun bisa datang ke satuan pendidikan yang menggunakan PPDB sistem online dengan adanya penjelasan sebagai berikut:

a. Pengajuan pendaftaran secara mandiri dari rumah atau PPDB From Home dapat dilakukan sesuai prosedur sebagai berikut:

1. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Kota Mataram pada laman : https://mataram.siap-ppdb.com/

2. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online sesuai formulir yang tercantum dalam laman sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, sekaligus memilih paling banyak dua SMP pilihan dalam zona pada jalur zonasi, sedangkan Calon Peserta Didik pada jalur prestasi, jalur afirmasi atau jalur perpindahan Orang Tua/Wali memilih 1 (satu) SMP tujuan.

Baca juga: PPDB SMP Kota Mataram 2022, Berikut Kuota dan Daya Tampungnya Berdasarkan Jalur Penerimaan

3. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru mengunggah/upload dokumen persyaratan sesuai jalur dengan ketentuan format berkas dalam bentuk .jpeg/.jpg/.png dalam ukuran maksimal 1024 kb atau 1 MB Berkas yang diunggah sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi
- Ijazah bagi lulusan sebelum 2022, SKL bagi lulusan 2022
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data

2. Jalur Afirmasi
- Ijazah bagi lulusan sebelum 2022, SKL bagi lulusan 2022
- Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah serta KIP, PKH, atau
sejenisnya.
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data

3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Ijazah bagi lulusan sebelum 2022, SKL bagi lulusan 2022
- Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau
Surat Pindah Kependudukan Orang Tua/Wali dari instansi yang
berwenang ke wilayah Kota Mataram
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data

4. Jalur Prestasi
- Ijazah bagi lulusan sebelum 2022, SKL bagi lulusan 2022
- Nilai Rapor lima semester terakhir (Kelas IV, V, VI) atau Sertifikat/ Piagam Penghargaan atas prestasi tertinggi yang dimiliki.
- Bagi jalur Tahfidz Al Qur’an, Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan Asal atau Lembaga Penyelenggara Tahfidz
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data

4. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran.
5. Panitia Satuan Pendidikan melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara online.
6. Khusus jalur zonasi, orang tua/wali calon peserta didik datang ke salah satu SMP Negeri yang menyelenggarakan PPDB system online untuk melakukan verifikasi koordinat tempat tinggal dengan membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran.
7. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online pada laman : https://mataram.siap-ppdb.com/

b. Pengajuan pendaftaran melalui SMP yang menyelenggarakan PPDB sistem online dengan prosedur sebagai berikut :
1. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru datang ke salah satu SMP Negeri yang menyelenggarakan PPDB sistem online dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran, kemudian dibantu oleh panitia Sekolah dalam melakukan pengajuan pendaftaran dalam jaringan dan sekaligus melakukan pemilihan Sekolah tujuan serta verifikasi berkas
2. Panitia Sekolah (Operator) mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran
online yang memuat kode verifikasi untuk verifikasi pendaftaran
sekaligus mencetak bukti verifikasi berkas;
3. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru menerima dan
menandatangani tanda bukti pendaftaran PPDB system online.
4. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online pada laman :https://mataram.siap-ppdb.com/ atau papan pengumuman sekolah.

(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved