Soal Dugaan Ujaran Kebencian pada Gubernur NTB, Sekda: Harus Punya Etika
Sekda Provinsi NTB menanggapi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum orator massa dari PSUD ke Gubernur NTB
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.ckm, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lalu Gita Ariadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB menanggapi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum orator massa dari Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum adalah hal yang lumrah.
Namun, ada batasan yang mesti dipahami oleh masyarakat ketika menyampaikan aspirasi di ruang publik.
"Ya tentu kita menyangkan, apa yang diberikan pemerintah terkait kebebasan berekspresi jangan sampai kebablasan," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Perkiraan Keberangkatan Haji Makin Lama, Provinsi NTB Sampai 74 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag
Ia meminta oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Batasannya, kata Miq Gita adalah pada soal etika. Tidak menyinggung aspek personal seseorang.
"Andai kita yang diperlakukan seperti itu, kan pasti menimbulkan reaksi. Memang tidak patut," ujarnya.
Lebih lagi, menurutnya NTB sudah dinyatakan sebagai daerah yang islami. Menjaga lisan adalah suatu keharusan.
Baca juga: Dinas LHK NTB Ungkap Kasus Perambahan di Bima: 2 Pelaku Babat 5 Hektare Kawasan Hutan untuk Bertani
Mengkritik dan menegur pemerintah memang diperbolehkan.
Tetapi menggunakan kata-kata yang tidak sepatutnya tentu merupakan kesalahan.
"Ada cara menegur, itupun kalau benar ada kesalahan," pungkasnya.
Terkait persoalan yang disampaikan dalam orasi tersebuf, kata Sekda sudah berulang kali dijelaskan. Duduk perkaranya publik sudah mengetahui.
"Jangan sampai kita ingin menyelsaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru," bebernya.
Sebelumnya, massa dari Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) menggelar aksi di Kantor Gubernur NTB menuntut Pemprov NTB mengakui dan memberikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa 3 ekor sapi atau senilai Rp. 100 juta kepada tiap-tiap petani yang menjadi anggota KSU Rinjani.
Padahal faktanya, dana tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov NTB, namun pada kementerian melalui perbankan yang diberi kewenangan menyalurkan dana KUR.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/lalu-gita-ariadi-saat-dikonfirmasi-ihwal-kasus.jpg)