Berita Viral

Cek Fakta: Viral Kabar Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Benarkah Bisa Ditilang?

Viral di media sosial terkait larangan penggunaan sandal jepit saat mengendari sepeda motor.

Editor: Irsan Yamananda
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Ilustrasi. Heboh postingan polisi larang pemotor pakai sandal jepit, benarkah bisa ditilang? 

Sifatnya imbauan

Dilansir Kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Siswi MTs di Kotamobagu Dibully Teman Hingga Tewas, Foto Ibu Dampingi Korban di Rumah Sakit Viral

Lantaran bukan larangan, tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," tutur dia.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

Baca juga: Viral Cleaning Service Lap Sepatu Cewek, Wanda Ponika Ungkap Kisah Asli: Jangan Cepat Menghakimi

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Supaya pengendara lebih terlindungi

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.

Firman pun menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved