Kenalan di Medsos, Remaja Dirudapaksa Pria hingga Hamil, Pelaku Dipolisikan karena Ingkar Janji
Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku di sebuah gubuk tengah sawah.
"Korban menolak ajakan pelaku, tapi terus dirayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," ungkapnya saat ungkap kasus, Rabu (15/6/2022).
Perwira menengah itu menjelaskan, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga kembali terjadi persetubuhan kedua kalinya di tempat yang sama.
Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto bugil korban.
"Korban diancam foto bugilnya akan disebarkan jika menolak persetubuhan, pelaku juga berjanji akan menikahi," terangnya.
Baca juga: Rudapaksa Anak, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA: Agar Jadi Momok Bagi Predator Anak
Kapolres menambahkan, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.
Korban akhirnya menceritakan kondisinya kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban.
"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi, hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.
Baca juga: Berawal Dari Chat, Seorang Mahasiswa di Bima Terobos Kos Nyaris Rudapaksa Mahasiswi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Surya.co.id/M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kenal Pria di Facebook Lanjut Ketemuan, Remaja Bojonegoro Ini Malah Diancam Hingga Berbadan Dua