Berita PMK
DPRD Dorong Pemprov NTB Tetapkan PMK Jadi Bencana Daerah
Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah terjangkit PMK tertinggi dengan 8.644 kasus, total sakit 3.795 ekor, sembuh 4.794 ekor, dipotong paksa 54 ekor.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombo.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Nusa Tenggara Barat (NTB) makin mengkhawatirkan.
Menurut data Dinas Kesehatan Hewan NTB, jumlah sapi terpapar PMK per 13 Juni 2022 tembus 21.435 kasus.
Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah terjangkit PMK tertinggi dengan 8.644 kasus, total sakit 3.795 ekor, sembuh 4.794 ekor,
dipotong paksa 54 ekor.
Baca juga: DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK, Pemprov Kembali Raih Opini WTP
Selanjutnya Lombok Tengah 5.519 kasus, total sakit 2.829 ekor, sembuh 2.689 ekor, dipotong paksa 1 ekor.
Lombok Barat 5.519 kasus, total sakit 3.662 ekor, sembuh 1.849 ekor, mati 6, dipotong paksa 2 ekor.
Lombok Utara 1.379 kasus, total kesembuhan 87 ekor, sakit 1.281 ekor, mati 5 ekor, dipotong paksa 6 ekor.
Terkahir, Kota Mataram 378 kasus, sakit 244 ekor, sembuh 91 ekor, dipotong paksa 39 ekor.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Polres Lombok Barat Sisir Kandang Sapi untuk Antisipasi PMK
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir mendorong pemerintah provinsi NTB untuk mengajukan perubahan status wabah PMK menjadi bencana nasional.
Hal ini dilakukan agar ketersediaan obat (vaksin) wabah PMK dapat segera terdistribusi dengan baik pada para pertenak.
"Saya mohon kepada Gubernur untuk dikaji persoalan PMK, ini perlu perhatian khusus. Jangan hanya MXGP yang diurus," katanya pada Senin, (13/6/2022).
"Jangan dianggap remeh, ini setiap hari ada orang nangis," imbuhnya.
Diakui Muzihir, wabah PMK telah menjadi "hantu" tersendiri bagi masyarakat terdampak.