Berita Kota Mataram

Ketentuan Resmi Bayar Parkir di Kota Mataram, Lengkap Nomor Aduan Apabila Dimintai Bayar Lebih

Ketentuan bayar parkir yang ditetapkan oleh pemerintah kota Mataram adalah Rp.1000 untuk roda dua Rp 2.000 untuk roda empat.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNIAM
Jukir di Mirasa wilayah Cakranegara, Kamis (9/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketentuan bayar parkir yang ditetapkan oleh pemerintah kota Mataram adalah Rp.1000 untuk roda dua Rp 2.000 untuk roda empat.

Sementara yang tim Tribun jumpai di lapangan, masyarakat masih banyak yang membayar uang parkir dengan jumlah Rp 2.000 untuk roda dua.

Jessica, Romi dan Nida contohnya, pengunjung toko daerah Cakranegara negara membayar parkir dengan nominal Rp 2.000 untuk kendaraan roda duanya.

Baca juga: Museum NTB Diserbu 700 Pengunjung Dalam Sehari, Sebagian Besar Pelajar Luar Kota

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Rute Lombok Pelabuhan Lembar-Ketapang, Minggu 12 Juni 2022

Sementara jukir yang berada di wilayah tersebut juga tidak memberikan kembalian Rp 1.000 lagi.

"Saya sih gapapa kalau Rp 2.000 apalagi kalau kita lama di dalam toko dan kita dibantuin untuk mengeluarkan motor ketika di tengah-tengah," tutur Jessica, Sabtu (11/6/2022).

"Akan tetapi berbeda dengan jukir-jukir yang meskipun kita duduk di atas motor kita hanya sebentar tetap kita dimintain uang parkir Rp 2.000 itu sih yang kurang menyenangkan," tambahnya.

Selain masyarkat yang baru tahu bahwa ketetapan parkir hanya seribu untuk roda dua, masyarakat juga tidak mengetahui ada nomor pengaduan ketika ada hal-hal kurang menyangkan dari jukir yang dapat dilaporkan.

Romi asal Mataram ini contohnya, meskipun ia melihat ada nomor telepon di seragam para jukir ia tidak memperhatikan kalau itu adalah nomor pengaduan.

"Oh baru tahu ada nomor WA pengaduan begini, baguslah kalau ada hal yang tidak baik kan bisa segara dilaporkan," tutur Romi.

Adapun nomor WA pengaduan tersebut adalah 0817 797 970.

Nomor ini penting untuk disimpan oleh warga Kota Mataram untuk melaporkan apabila ada kejadian pelanggaran di jalanan atau perbuatan tidak menyenangkan.


(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved