Fatwa MUI NTB: Hewan yang Terkena PMK Tidak Memenuhi Syarat Sah Sebagai Hewan Kurban
Lebih dalam, H. Saiful menjelaskan apabila ada masyarakat yang terpaksa menyemblih hewannya saat hari raya kurban nanti, maka itu terhitung sedekah
Penulis: Laelatunniam | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Syarat sah hewan untuk dijadikan qurban adalah sehat, sementara hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) termasuk hewan yang sakit.
"Secara umum yang namanya hewan kurban itu harus sehat, jangan sampai ada penyakit macam-macam, harus sehat secara fisik, cacat saja gak boleh apalagi sakit," papar Ketua MUI NTB H Saiful Muslim, Kamis (9/6/2022).
Lebih dalam, H. Saiful menjelaskan apabila ada masyarakat yang terpaksa menyemblih hewannya saat hari raya kurban nanti, maka itu terhitung sedekah, bukan kurban.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Sebentar Lagi, Berikut Panduan Ibadah Kurban
Baca juga: Bagaimana Hukum Memotong Hewan Kurban Terkena Penyakit Mulut dan Kuku? Ini Penjelasan MUI NTB
"Harus diperhatikan kurban itu syarat sahnya sehat, kalau yang sakit disembelih maka ketika menyemblih niatnya sedekah bukan niat," jelasnya.
Ini adalah ketegasan penting yang disampaikan oleh Ketua MUI untuk memperhatikan syarat sah kurban.
Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk memperhatikan niat ketika menyemblih hewan saat kurban nanti.
"Apabila terpaksa disembelih maka niatkan sedekah bukan qurban, supaya tidak sia-sia," jelasnya lagi.
Sementara itu H. Saiful menjelaskan yang berhak menentukan hewan itu layak qurban adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui pemeriksaan.
"Kita berharap kepada dinas terkait untuk mengeluarkan semacam edaran bahwa hewan qurban itu layak konsumsi atau sehat," tambahnya.
Sehingga waktu daging qurban tidak menjadi sia-sia karena masyarakat bragu untuk mengkonsumsinya di tenga PMK yang merebak.
Nanti menjelang Idul Adha nanti, dinas turun ke lapak-lapak qurban untuk memeriksa qurban terlebih dahulu sebelum disembelih.
(*)