Berita Mataram

Jadwal PPDB SD dan SMP Kota Mataram 2022: Pendaftaran Mulai 20 Juni, Ini Daftar Syaratnya

Sistem PPDB SD dan SMP di Kota Mataram tahun 2022 ini dibagi berdasarkan empat jalur dengan kuota terbanyak pada jalur zonasi

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Sejumlah siswa-siswi SMPN 2 Mataram memasuki halaman sekolah saat ujian semester, Kamis (9/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Mataram akan dimulai 20 Juni 2022 mendatang.

Sistem penerimaan ini dibagi berdasarkan empat jalur.

Antara lain, yaitu zonasi 50 persen; prestasi 30 persen; afirmasi 15 persen; dan pemindahan orang tua 5 persen.

Baca juga: Imigrasi Mataram Permudah Layanna Paspor Bagi Jemaah Haji

Waktu pendaftaran keempat jalur ini berbeda-beda.

Jalur prestasi dan afirmasi dilaksankan pada tanggal 20-22 Juni 2022.

Sementara untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua pada tanggal 27-29 Juni 2022.

Adapun syarat pendaftaran PPDB SD dan SMP Kota Mataram 2022, yaitu untuk zonasi berkas yang diperlukan berupa fotocopy KK, surat keterangan lurah sebagai pengganti KK.

Jalur afirmasi syaratnya menunjukkan kartu keluarga tidak mampu, KIP atau keluarga harapan.

Jalur perpindahan orang tua, yaitu surat rekomendasi pindah rayon dari Dinas Pendidikan, SK Mutasi Orangtua, dan surat pindah kependudukan.

Terakhir jalur prestasi, rata-rata nilai rapot minimal 85, piagam, dan sertifikas yang berjenjang.

Kepala SMPN 2 Mataram Hj. Zohriah menyampaikan sistem PPDB tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana jalur zonasi paling banyak.

"Untuk menentukan zonasi wilayah yang masuk ke setiap sekolah, sebelumnya semua kepala sekolah Kota Mataram melakukan koordinasi untuk membagi wilayah mana saja yang akan diterima," paparnya, Rabu (9/6/2022).

Koordinasi ini dilakukan sesuai arahan Dinas Pendidikan Kota Mataram sebagai antisipasi penumpukan pendaftaran pada satu sekolah saja.

Sehingga yang menentukan adalah pihak sekolah yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak lurah dan kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved