Diluncurkan KPK, Desa Antikorupsi Dimulai dari Kumbang Masbagik Lombok Timur
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’ ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Firli menyampaikan bahwa program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Didakwa Terima Suap Proyek dan Perizinan Rp 5,7 Miliar
“Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.
Lebih lanjut, Wawan Wardiana menjelaskan, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.
Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53 % atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.
“Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Wawan.
Wawan menyebut hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa.
Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.
“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesannya.
Sementara itu, Halim Iskandar menjelaskan pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran.
Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban.
Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Demikian halnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya.
Baca juga: KPK Tunjuk Tiga Desa Antikorupsi di Lombok Timur
Oleh karenanya, Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa ini.